Perppu Ormas
Tak Ada Urgensi Undang Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN Bahas Perppu Ormas
Tidak ada urgensi mengundang Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BIN untuk membahas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas)
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Adi Suhendi
Para pakar dan juga perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kata Amali juga akan diundang dalam pembahasan Perppu Ormas.
Komisi II kata Amali juga akan meminta pemerintah untuk menghadirkan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Agama dan Kepala BIN.
"Anggota Komisi II meminta selain yang sudah dijadwalkan, meminta pemerintah untuk menghadirkan Panglima TNI, Kapolri, Menteri Agama dan Kepala BIN," katanya.