Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Korupsi e-KTP, KPK Periksa Tiga Pihak Swasta

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Rabu (4/10/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada tiga saksi di kasus korupsi e-KTP.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang bersama juru bicara KPK Febri Diansyah berbicara kepada wartawan dalam konferensi pers, di kantor KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017). KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara dalam kurun 2007-2014. Korupsi tersebut membuat kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menuntaskan kasus korupsi e-KTP meski Ketua Umum Golkar Setya Novanto menang dalam sidang praperadilan.

Terlebih ada dua tersangka lagi yang masih ‎ada di tahap penyidikan KPK yakni Politikus Golkar Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) selaku Direktur Quadra Solution.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Rabu (4/10/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada tiga saksi di kasus korupsi e-KTP.

"Ferry Tan (swasta)‎ Siu Hai, pegawai PT Panca Wisesa Adhika dan Ludy Trianto, Direktur PT Gunsa Valas Utama‎ kami periksa untuk tersangka ASS," ucap Febri.

Baca: KPK Periksa Dua Saksi untuk Tersangka Wali Kota Tegal

Diketahui, Anang Sugiana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/9/2017) silam.

Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3‎ UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved