Korupsi KTP Elektronik
Korupsi e-KTP, KPK Periksa Tiga Pihak Swasta
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Rabu (4/10/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada tiga saksi di kasus korupsi e-KTP.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji menuntaskan kasus korupsi e-KTP meski Ketua Umum Golkar Setya Novanto menang dalam sidang praperadilan.
Terlebih ada dua tersangka lagi yang masih ada di tahap penyidikan KPK yakni Politikus Golkar Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo (ASS) selaku Direktur Quadra Solution.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan hari ini, Rabu (4/10/2017) penyidik menjadwalkan pemeriksaan pada tiga saksi di kasus korupsi e-KTP.
"Ferry Tan (swasta) Siu Hai, pegawai PT Panca Wisesa Adhika dan Ludy Trianto, Direktur PT Gunsa Valas Utama kami periksa untuk tersangka ASS," ucap Febri.
Baca: KPK Periksa Dua Saksi untuk Tersangka Wali Kota Tegal
Diketahui, Anang Sugiana ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (27/9/2017) silam.
Atas Perbuatannya, Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHPidana.