Kasus First Travel
First Travel Sempat Dapat Nilai Akreditasi B dari Kementerian Agama
PT. Anugerah Karya Wisata atau First Travel sempat mendapatkan penilaian akreditasi dengan nilai B dari Kementerian Agama.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- PT. Anugerah
Baca: Bakamla Amankan Pemulangan 239 ABK Warga Negara Vietnam
Karya Wisata atau First Travel sempat mendapatkan penilaian akreditasi dengan nilai B dari Kementerian Agama.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin mengatakan penilaian B yang didapatkan PT. First Travel karena perusahaan tersebut memenuhi 5 poin akreditasi.
"PT. First Travel mengajukan akreditasi pertama kali sejak 6/12/2016 dan memenuhi akreditasi. Kelengkapan persyaratan saat itu First Travel dapat penilaian B, cukup baik," ujar Lukman di kantor ORI Kuningan Jakarta Selatan Rabu (3/10/2017).
Baca: Jelang Lengser, Ini 3 Pernyataan Djarot yang Picu Kemarahan DPRD DKI
Menurutnya, ada 5 poin akreditasi yang dipenuhi oleh First Travel yakni poin administrasi dan manajemen, finansial, sarana dan prasarana PPIU, SDM, serta kualitas pelayanan.
"Poin-poin dalam akreditasi ada 5 itu dan FT saat itu memenuhinya cukup baik," kata Lukman
Ia juga menjelaskan pemberian izin PPIU pada PT. First Travel pertama kali pada 21/11/2013.
"Izin tersebut kemudian diperpanjang 3 tahun kembali pada 25/7/2016. Pengajuan perpanjangan izin dilakukan First Travel pada 9/8/2016. Izin PPIU diteliti lagi. Apakah membayar pajak, bagian regulasi mana yang perlu diperkuat," kata Lukman.