Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Aturan MA: Setya Novanto Boleh Dijadikan Tersangka Lagi

Kata Abdullah, esensi dari praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
zoom-inlihat foto Aturan MA: Setya Novanto Boleh Dijadikan Tersangka Lagi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berwenang menetapkan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka, pada kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Abdullah mengatakan, kewenangan tersebut diatur dalam pasal 2 ayat 3 Perma Nomor 4 Tahun 2016.

"Bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi," kata Abdullah dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

Penetapan status tersangka tersebut, kata Abdullah, diterbitkan setelah memenuhi paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, serta berbeda dengan alat bukti sebelumnya yang berkaitan dengan materi perkara.

Kata Abdullah, esensi dari praperadilan hanya menentukan keabsahan penetapan tersangka, dan tidak menghilangkan perbuatan pidananya itu sendiri.

Abdullah mengungkapkan, Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi terkait putusan praperadilan. Oleh sebab itu, apa pun dan bagaimanapun putusan hakim, menjadi tanggung jawab mutlak hakim yang bersangkutan, dan tidak ada hubungan dengan Ketua Pengadilan yang bersangkutan, atau Ketua Pengadilan Tingkat Banding maupun Pimpinan Mahkamah Agung.

Baca: DPRD DKI Minta Tunjangan Sewa Mobil Sekelas Sedan Mercy, Rp 21 Per Bulan

Baca: Pagi Ini Rupiah Kembali Dibuka Melemah ke Level Rp.13.574 per Dollar AS

Baca: KPK akan Jadikan Setya Novanto Sebagai Saksi, Surat Pencekalan Bakal Diperpanjang

"Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan praperadilan kasus Setya Novanto," ujar Abdullah.

Sebelumnya, hakim tunggal Cepi Iskandar memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP, melanggar Undang-Undang KPK, KUHAP, dan SOP KPK. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved