Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Novanto Lolos Jerat Hukum Lewat Praperadilan, Ini Reaksi Jokowi

Presiden Joko Widodo enggan memberikan komentar mengenai lolosnya Ketua DPR RI Setya Novanto dari jeratan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP.

Editor: Hasanudin Aco
Kabidpenum Puspen TNI /Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H
Presiden RI Ir. H. Joko Widodo selaku Inspektur Upacara, Hari Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Sakti, Jl. Pondok Gede, RT.1/RW.2, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017). Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo bersama Kepala Staf Angkatan turut hadir dalam acara tersebut. (Kabidpenum Puspen TNI/Kolonel Inf Bedali Harefa, S.H.) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo enggan memberikan komentar mengenai lolosnya Ketua DPR RI Setya Novanto dari jeratan hukum dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Itu tanyakan saja ke KPK," ujar Jokowi di Kompleks Museum Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2017).

Seperti diberitakan, hakim sidang praperadilan Cepi Iskandar memutuskan status tersangka Novanto tidak sah dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2017).

Baca: Wiranto: Tidak Fair Gunakan G30S/PKI Jadi Komoditas Politik Jelang Pilpres

Selain memutuskan status tersangka Novanto tak sah, hakim Cepi juga memutuskan, KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto.

Putusan Hakim Cepi dinilai mencederai azas keadilan di masyarakat. Kelompok sipil antikorupsi pun menggelar unjuk rasa bertepatan dengan Car Free Day, Minggu ini.

Massa mengenakan pakaian serba hitam itu mengungkapkan kekecewaannya atas putusan Hakim Cepi.

"Jangan sampai ada kekebalan hukum di Indonesia. Semua orang seharusnya bisa diproses secara hukum," ujar Ahmad Sadjali, seorang pengunjuk rasa.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Novanto Lolos Jerat Hukum Lewat Praperadilan, Jokowi Enggan Berkomentar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved