Kasus KTP Elektronik
KPK Diminta Tetap Semangat Persiapkan Kembali Alat Bukti Setya Novanto
"Kelihatan sederhana tapi apabila tidak diluruskan maka akan menghilangkan makna dari keberadaan lembaga praperadilan," kata Hibnu.
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
"Menyatakan penetapan tersangka terhadap Setya Novanto berdasarkan surat surat nomor 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017 dinyatakan tidak sah," kata hakim Cepi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
Dengan putusan tersebut, hakim memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan terhadap ketua umum Partai Golkar itu.
"Memerintahkan kepada Termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan nomor 56/01/07 tanggal 17 Juli 2017 terhadap Setya Novanto," kata Cepi