Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Meski Kecewa KPK Hormati Keputusan Hakim Cepi Menangkan Setya Novanto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif kecewa dengan putusan hakim tunggal Cepi Iskandar.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Baca: Jokowi Nonton Bareng Film Pengkhianatan G30S/PKI Bareng TNI, Polri dan Warga Bogor

"Ya memang kosong dan pas. Artinya bahwa Pak Cepi hakim senior di sini, ya itulah pimpinan punya pilihan," kata Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12//2017) lalu.

Hakim Cepi disebut sudah tiga tahun berada di PN Jakarta Selatan.

Salah satu rekam jejaknya, lanjut Made, yakni menangani perkara praperadilan penetapan tersangka CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo melawan Bareskrim Polri.

Hakim Cepi pada saat itu menolak praperadilan Hary Tanoe.

Demikian juga kasus Novanto, yang menurut Made, termasuk kasus besar.

Dia menilai Cepi memiliki kompetensi dan pengalaman untuk menghadapi sorotan publik. (tribunnews/thf/kps)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved