Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

PN Jakarta Selatan Putuskan Praperadilan, Polres Jakarta Selatan Terjunkan 250 Personel

pendukung Setya Novanto yang hadir adalah dari Angkatan Muda Partai Golkar dan dari Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Rizal Bomatama
Hakim tunggal Chappy Iskandar saat memimpin sidang praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Selatan mengerahkan 250 personelnya untuk menjaga keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Pengadilan hari ini akan memutus gugaran praperadilan tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 Ketua DPR RI Setya Novanto.

Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya sengaja menerjunkan pasukannya untuk mengantisipasi kerawanan-kerawanan yang bisa saja timbul karena putusan praperadilan.

"Oleh karena itu saya menyiapkan jumlah personel keamanan yang cukup, kurang lebih 250 personel yang kita kerahkan ke sini. Apabila diperlukan masih bisa digeser lagi, dengan cadangan di Polres, Polsek, Polda, kita bisa geser ke sini, seandainya diperlukan," kata Iwan Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,, Jumat (29/92017).

 Walau demikian, Iwan mengatakan hingga kini kondisi keamanan di Pengadilan masih dalam tahap kondusif karena pihaknya bisa mengkoordinasikan pendukung Setya Novanto dan pendukung KPK.

"Sebab itu, saya mengimbau kepada seluruh warga atau kelompok pro dan kontra untuk tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku dan tetap menjaga keamanan. Putusan sidang apapun mari sama sama kita hormati," kata dia.

Baca: Peserta Aksi 299 Sebut Ada Oknum DPR Ingin PKI Bangkit

Pantauan Tribun, pendukung Setya Novanto yang hadir adalah dari Angkatan Muda Partai Golkar dan dari Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI).

Setiap tamu yang masuk ke pengadilan semua diperiksa identitas dan harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Putusan sidang praperadilan tersebut rencananya akan dibacakan oleh hakim tungga Cepi Iskandar pada pukul 16.00 WIB di ruang Sidang Utama Prof H Oemar Seno Adji.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved