Selasa, 7 Oktober 2025

KTP Elektronik

Hakim Nilai Penetapan Setya Novanto Sebagai Tersangka Tidak Sesuai Prosedur

"Menimbang bahwa alat bukti tersebut telah dipelajari dan tidak disertai dengan berita acara penyitaan," kata Cepi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sesuai ketentuan, penyidik baru memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan setelah adanya Sprindik.

Baca: Hotman Paris: Tahun Ini, Saya Target Punya 50 Hotel dan Villa, Semuanya Mewah

Itu berarti, KPK baru bisa melakukan penyitaan mulai dari tanggal 17 Juli 2017 sesuai dengan tanggal terbitnya Sprindik.

Akan tetapi, KPK menetapkan Novanto pada tanggal 17 Juli dan mengeluarkan sprindik pada tanggal yang sama.

Hakim mengatakan memahami tindakan KPK untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

Namun dalam proses hukum tersebut, KPK tidak boleh lupa pada ketentuan undang-undang mengenai asa kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, akuratif, selektif dan lain-lain.

Dalam putusan tersebut, hakim hanya mengabulkan sebagian.

Sebagian petitum pemohon tidak dikabulkan semisal mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan karena yang bersangkutan belum ditahan KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved