Kamis, 2 Oktober 2025

Kepala Satuan Pengawas Internal Jasa Marga Diperiksa KPK

Sigit diduga menerima Harley Davidson dari General Manager (GM) PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru bicara KPK Febri Diansyah bersama Kepala Biro Humas BPK Yudi Ramdan Budiman menjelaskan kepada wartawan terkait penahanan anggota BPK, di kantor KPK Jakarta, Jumat (22/9/2017). KPK menetapkan Auditor Madya BPK Sigit Yugoharto dan General Manager PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setiabudi sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pelaksanaan tugas pemeriksaan tim BPK terhadap Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, dengan bentuk suap berupa satu motor Harley Davidson jenis Sportster 883. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017 terus berproses di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demi makin mendalami keterlibatan petinggi Jasa Marga, hari ini Selasa (26/9/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua saksi yang diperiksa untuk dua tersangka sekaligus.

"Untuk tersangka SGY (Sigit Yuhoharto) dan STB (Setia Budi), hari ini kami periksa dua saksi yakni Leviana Sri Handiri, Kepala SPI PT Jasa Marga dan Asep Komarwan, manajemen SDM Umum‎," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Sebelumnya, beberapa saksi dari ‎pihak Satuan Pengawas Internal Jasa Marga juga sudah ada yang diperiksa yakni Sigit Sutarno dan Staf SPI PT Jasa Marga (Persero), Andri.

Kedua anggota Satuan Pengawas Internal Jasa Marga itu diperiksa untuk didalami terkait latar belakang dan alur dugaan suap tersebut.

Diketahui Sigit diduga menerima Harley Davidson dari General Manager (GM) PT Jasa Marga Tbk cabang Purbaleunyi, Setia Budi.

Pemberian itu terkait ‎pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas proyek perusahaan plat merah itu tahun anggaran 2015-2016.

‎Kini keduanya berstatus tersangka di KPK dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

Atas perbuatan itu, Sigit yang diduga penerima suap dijerat dengan pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Setia Budi yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved