Korupsi KTP Elektronik
Manager PT Hewlett Packard Bantah Uang USD 70.000 yang Disita KPK Terkait e-KTP
Saat bersaksi untuk terdakwa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, Berman mengatakan uang itu murni hasil jerih payah dia dari bekerja.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Business Development Manager PT Hewlett Packard (HP) Indonesia, Berman Jandry S Hutasoit mengatakan uang USD 70.000 miliknya yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terkait dari korusi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP.
Saat bersaksi untuk terdakwa untuk Andi Agustinus alias Andi Narogong, Berman mengatakan uang itu murni hasil jerih payah dia dari bekerja.
"Itu uang yang selama ini saya kumpulin," kata Berman di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/9/2017).
Menurut Berman, dia mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya sebagia sales. Karena sebagai sales, dia bisa menjual produk HP semisal printer, scanner, dan PC (personal computer).
"Saya sudah sampaikan itu uang saya pribadi yang saya kumpulkan dari hasil gaji saya. Ada dollar dan hasil jual mobil sama teman, atau dari project," kata dia.
Baca: Dinkes DKI agar Beri Sanksi Perombakan Manajemen RS Mitra Keluarga
Berman lah yang menawarkan produk HP untuk digunakan dalam pengadaan e-KTP.
Berman mengaku diminta untuk membuat konfigurasi dan membuat surat referensi harga.
Berman juga mengakui jika diundang Tim Fatmawati yang bertugas untuk menyusun spesifikasi, pada tahun 2010. Berman diundang untuk membicarakan unit server untuk uji soft ware.