Suap Wali Kota Cilegon
Wali Kota Cilegon Gunakan Modus CSR ke Klub Sepakbola Untuk Terima Uang Suap
Kasus korupsi yang menjerat Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi menggunakan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
KPK kemudian menjerat Iman, Dita, dan Hendry menggunakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Bayu Dwinanto, Dony dan Eka disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.