Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Sebut Penyidikan Tidak Sah, Ini Jawaban KPK
Setya Novanto mengaku mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 18 Juli 2017 pukul 19.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam gugatan praperadilannya, Setya Novanto mempersoalkan mengenai mekanisme penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Melalui kuasa hukumnya, Setya Novanto mengaku mendapatkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 18 Juli 2017 pukul 19.00 WIB.
Ternyata, Novanto sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menyampaikan SPDP tersebut.
Itu sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Konstitusi.
"Satu hari setelah perintah penyidikan (SPDP) itu dikeluarkan kan udah bagus satu hari kemudian disampaikan," kata Setiadi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Mengacu kepada ketentuan tersebut, Setiadi menegaskan penyampaian SPDP sehari setelah penerbitannya adalah hal yang normal.
"Kan putusan dari Mahkamah Konstitusi maksimal tujuh hari disampaikan kepada keluarga atau tersangka atau pihak-pihak terkait. Berarti kan ini normal menurut saya," kata Setiadi.
Baca: Pemutaran Film G30S/PKI, Agus Tolak Sebagai Pelurusan Sejarah
Sebelumnya, kuasa hukum Novanto, Ida Jaka Mulyana menyoroti mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka.
KPK menggelar konferensi pers pada tanggall 17 Juli 2017 bahwa Novanto ditetapkan sebagai tersangak kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.
Ida Jaka Mulyana kemudian mengatakan KPK telah melakukan kesalahan yakni Novanto telah dijadikan tersangka sebelum dimulainya proses penyidikan seperti memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Itu disebabkan karena mereka baru menerima SPDP keesokan harinya.
"Sehingga dengan demikian jelas bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon (KPK) dilakukan sebelum termohon melakukan proses terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya sebagaimana ditentukan pasal 184 KUHAP," kata Ida Jaka Mulyana .
"Dengan kata lain termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tanpa melalui proses penyidikan sementara pasal 1 butir 2 KUHAP," kata dia.