Pengacara Desak Polisi Tak Tunda Gelar Perkara Kasus Penyerobotan Tanah
Namun, Eddy mengaku belum diberitahu kapan tepatnya gelar perkara akan digelar. Ia mengingatkan, akan terus memantau penanganan kasus ini.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan penyerobotan tanah milik keluarga Keman yang berada di Pondok Aren, Ciputat, Tangerang Selatan, pada pekan ini.
Demikian hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Edmondus Eddy Jamlean, kepada wartawan.
Namun, Eddy mengaku belum diberitahu kapan tepatnya gelar perkara akan digelar. Ia mengingatkan, akan terus memantau penanganan kasus ini.
"Mereka (polisi) bilang ke kami akan gelar perkara minggu ini, kita lihat saja nanti," kata Eddy.
Kata Eddy lagi, polisi tidak boleh mengulur-ulur penyelesaian kasus ini karena sudah sangat berlarut-larut. Ditegaskannya, jika tidak ingin dicurigai atau dibilang tidak profesional, penyidik Polda Metro Jaya harus membuktikan.
Eddy Jamlean mengatakan, pihaknya melaporkan pihak yang diduga melakukan penyerobotan tanah milik kliennya ke Polda Metro Jaya pada 7 Oktober 2016.
Komisi III
Kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Beruang, Pondok Aren ini mendapat perhatian dari anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil.
Beberapa waktu lalu, politisi PKS ini mempertanyakan keseriusan Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberantas mafia tanah yang sangat meresahkan masyarakat.
"Penyelesaian kasus sengketa tanah di kepolisian berlarut-larut, salah satu contohnya di Jalan Beruang, Pondok Aren ini," ucapnya, Senin (21/8) lalu.
Nasir Djamil mewanti-wanti, jika kasus hukum sengketa tanah tidak diselesaikan dengan cepat dapat berdampak sangat tidak bagus di masyarakat. "Tidak hanya menimbulkan kerugian materi saja. Kasus sengketa tanah juga menimbulkan korban jiwa," tukasnya.