Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Minta Pemeriksaan Ditunda, KPK Menolak

"Ya kami hormati surat itu, tapi tentu tidak bisa kami kabulkan, proses tetap berjalan," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

KOMPAS IMAGES
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal surat dari pimpinan DPR RI, terkait permintaan Setya Novanto agar KPK menunda pemeriksaannya sebagai tersangka setelah putusan praperadilan.

"Ya kami hormati surat itu, tapi tentu tidak bisa kami kabulkan, proses tetap berjalan," tegas Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017) malam.

Basaria Panjaitan melanjutkan, karena ‎pihaknya tidak mengabulkan permintaan Setya Novanto, maka proses penyidikan korupsi e-KTP akan tetap berjalan, termasuk pemeriksaan terhadap Setya Novanto sebagai tersangka juga akan dilakukan pekan depan.

"‎Proses tetap berjalan seperti biasa, sudah diatur. Ada langkah-langkahnya kan, pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua juga kami layangkan," tambah Basaria.

KPK sudah menerima surat dari pimpinan DPR tertanggal 12 September 2017, perihal aspirasi atau pengaduan masyarakat. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPK dan ditembuskan ke sejumlah pihak, serta ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.

"Di surat itu disampaikan Pak SN (Setya Novanto) sebagai pengadu, masyarakat mengirim surat ke DPR, agar kemudian DPR menyampaikan surat permohonan SN ke KPK. Intinya soal proses praperadilan dan penyidikan yang berjalan," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca: MIsil Korea Utara Sanggup Tembakkan Sasaran di Guam

Poin lainnya di surat itu, bahwa Setya Novanto sebagai warga negara yang baik, menghormati proses hukum dan selalu taat dengan proses tersebut.

Baca: 24 Santri Meninggal Setelah Sebuah Pesantren Tahfiz di Malaysia Terbakar

Dalam surat itu, Setya Novanto meminta pimpinan DPR menyampaikan pemberitahuan ke KPK, tentang langkah praperadilan, dan meminta penundaan pemeriksaannya sebagai tersangka di KPK.

‎Febri juga mengamini surat panggilan kedua bagi Setya Novanto untuk pemeriksaan minggu depan, telah dikirimkan. Pihaknya berharap Setya Novanto segera sembuh dan bisa kooperatif untuk diperiksa.

"Kami harap panggilan minggu depan yang bersangkutan sudah sehat dan memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan," harap Febri.

Ketua Umum Partai Golkar itu sebelumnya mangkir pada pemeriksaan pertama, Senin (11/9/2017) lalu, dengan alasan dirawat di Rumah Sakit Siloam Semanggi, karena menderita vertigo.

Sementara, sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang digelar Selasa (12/9/2017), ditunda pada Rabu (20/9/2017) pekan depan atas permintaan KPK. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved