Kamis, 2 Oktober 2025

KPU Sosialiasikan Sistem Informasi Partai Politik Untuk Terakhir Kali

"‎Jadi (Sipol) sebagai sebuah sistem akan relatif tertata, relatif matang dan kemudian nanti akan siap digunakan dalam pendaftaran parpol,"

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar sosialisasi sistem informasi partai politik (Sipol) kepada partai politik.

Uji coba hari ini merupakan yang ketiga kalinya digelar KPU.

Komisioner KPU, Hasyim Ashari mengatakan, uji coba Sipol yang digelar hari ini adalah untuk matangkan sistem informasi parpol.

Baca: Hidayat Nur Wahid Nilai Pansus Angket KPK Tidak Perlu Diperpanjang

Menurutnya, Sipol akan digunakan oleh KPU dan partai politik dalam rangka pendaftaran parpol peserta Pemilu.

"‎Jadi (Sipol) sebagai sebuah sistem akan relatif tertata, relatif matang dan kemudian nanti akan siap digunakan dalam pendaftaran parpol," kata Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Baca: Berkas Penyidikan Dua Anggota Saracen Dinyatakan Lengkap dan Siap Disidangkan

Hasyim menuturkan, ‎pada prinsipnya untuk penggunaan Sipol yakni diinput atau masukkan data sebagai persyaratan parpol sebelum pendaftaran parpol dibuka.

"Pendaftaran parpol itu dimulai pada 3 Oktober dan berlangsung selama 14 hari. Untuk itu parpol sebelum mendaftar harus menginput," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved