Korupsi KTP Elektronik
Kesekjenan DPR Offside Kirim Surat Minta Tunda Pemeriksaan Setya Novanto
Dirinya menegaskan apa yang dilakukan Kesetjenan DPR sudah melampaui konteks tugasnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani, mengaku bingung dengan langkah Kesetjenan DPR.
Dirinya menyayangkan ada surat berisi permintaan agar KPK, menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Menurutnya, apa yang dilakukan Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari, mengantarkan surat tersebut ke kantor KPK, melebihi kewenangan.
"Surat yang dilayangkan Kesekjenan kepada KPK menurut saya itu offside. Sekjen telah melakukan tindakan diluar kewenangannya, Sekertariat Jenderal DPR itu mengurusi segala hal yang berkaitan dengan aktifitas ke DPR," kata Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Anggota Komisi I DPR ini menjelaskan, Sekjen DPR tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan denga lembaga lain.
Baca: Desmond: Surat Pak Fadli Zon ke KPK Salah Kaprah
"Kalau itu dilakukan maka kenapa Sekjen DPR tidak menyurat terhadap KPK. Memang persoalan yang terkait dengan seseorang dengan KPK bisa mengganggu kinerja dia sebagai anggota DPR? Kenapa itu hanya dilakukan kepada satu orang? Tapi yang lain tidak dilakukan?" Kata Muzani.
Dirinya menegaskan apa yang dilakukan Kesetjenan DPR sudah melampaui konteks tugasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI Hani Tahapsari, menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017) kemarin malam.
"Ada surat dari pimpinan DPR yang poin pentingnya sebagai bahan pertimbangan lainnya KPK agar menghormati proses praperadilan yang diajukan," ujar Hani di Gedung KPK Jakarta.
Dalam surat tersebut, pimpinan DPR menilai praperadilan adalah hal yang lumrah dalam proses penegakan hukum.
Pimpinan DPR meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yang sedang berlangsung.
"Saudara Setya Novanto memohon kepada pimpinan DPR untuk menyampaikan surat kepada KPK tentang langkah praperadilan tersebut, dengan penundaan pemeriksaan dan pemanggilan saudara Setya Novanto," kata Hani Tahapsari.
Baca: SBY Minta Jokowi, MPR, dan DPR Konsisten Perkuat KPK
Sidang perdana praperadilan Setya Novanto digelar Selasa pagi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, sidang ditunda karena pihak KPK selaku tergugat berhalangan dan meminta penjadwalan ulang.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum mengetahui perihal surat tersebut.
Novanto sebelumnya tak memenuhi panggilan pemeriksaan di KPK pada Senin kemarin. Alasannya, sakit.
KPK menduga Novanto ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, Novanto diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP sewaktu menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.