Kamis, 2 Oktober 2025

Bayi Debora Meninggal

Anggota DPR Nilai Izin RS Mitra Keluarga Dicabut Dulu Baru Investigasi

Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh‎ menilai, kematian bayi Debora harus dibuatkan panitia kerja (Panja) untuk mengetahui secara pasti persoalan

Editor: Fajar Anjungroso
facebook
Bayi Debora 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meninggalnya bayi Debora akibat kelalaian Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga menjadi perhatian tersendiri bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasalnya, tidak seharusnya bayi berusia empat bulan itu menghembuskan nafas terakhir jika pihak RS bersedia memberikan pertolongan intensif.

Anggota Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh‎ menilai, kematian bayi Debora harus dibuatkan panitia kerja (Panja) untuk mengetahui secara pasti persoalan tersebut.

Karena menurutnya, setiap rumah sakit harus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Panja itu penting karena pendirian RS pasti dengan izin sesuai dengan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. UU itu mewajibkan RS swasta maupun pemerintah wajib memberikan pelayanan pada masyarakat, apalagi dalam keadaan darurat,"‎ tegas Nihayatul di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Politikus PKB itu menuturkan, pasal-pasal UU ini sudah tegas dan jelas dalam keadaan darurat RS dilarang menolak pasien dan juga tak boleh minta uang muka.

"RS itu wajib menjalankan fungsi sosial kemanusiaan, pelayanan yang adil, jujur, dan demokratis," ujarnya.

Masih kata Nihayatul, kalau RS terbukti melanggar UU, maka wajib dievaluasi. Dia menyayangkan terlambatnya respon Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek atas kasus Debora tersebut. 

"Sebaiknya dicabut dulu izin untuk dijadikan pelajaran. Untuk selanjutnya dilakukan investigasi, agar mengetahui apa yang salah dengan sistem RS kita ini," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved