Sabtu, 4 Oktober 2025

Bayi Debora Meninggal

Rieke: RS Mitra Keluarga Melanggar Banyak UU

Tindakan rumah sakit tidak segera memasukkan dan merawat pasien di ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya

Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES
Rieke Diah Pitaloka 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) peserta BPJS meninggal dunia diduga terlambat mendapat penanganan di ruang gawat darurat bayi PICU (Pediatric Intensive Care Unit) dari RS Mitra Keluarga Kalideres Jakarta Barat karena orang tua belum membayar kekurangan uang muka.

Tindakan rumah sakit tidak segera memasukkan dan merawat pasien di ruang PICU sesuai indikasi medis karena faktor biaya sehingga menyebabkan pasien meninggal dunia adalah kebijakan tidak manusiawi dan melanggar hukum.

Demikian ditegaskan Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka kepada Tribunnews.com, Senin (11/9/2017).

"Kebijakan rumah sakit diduga melanggar berbagai Peraturan-Perundang-Undangan," tegas Anggota Pansus UU BPJS 2010-2011 itu.

UU yang dilanggar RS Mitra Keluarga, sebut Politikus PDIP itu adalah UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 23 Ayat 2.

“Dalam keadaan darurat, pelayanan dapat diberikan pada fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.”

Kemudian UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 32 ayat 1 dan 2 dan Pasal 190 ayat 1 dan 2. Yakni, Pasal 32 ayat 1.

Baca: Komnas PA Dukung Keluarga Debora Tuntut Keadilan

“Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.“

Selain itu juga Pasal 32 ayat 2, “dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”

Lebih lanjut Pasal 190 ayat 1, “ Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Terakhir Pasal 190 ayat 2, “dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian, pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, dinilai lalai dalam kasus meninggalnya bayi Tiara Debora.

Demikian dikatakan, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto, di Kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Gambir, Senin (11/9/2017).

Kelalaian terjadi dalam mencari rumah sakit rujukan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Seharusnya pencarian dilakukan sendiri oleh pihak rumah sakit.

Koesmedi mengatakan, hal semacam itu biasa dilakukan di rumah sakit swasta yang mencari rumah sakit rujukan. Mereka biasa saling berbagi informasi mengenai rumah sakit mana yang bisa dijadikan rujukan tanpa harus meminta tolong kepada keluarga pasien.

"Dia meminta keluarga juga cari. Mungkin maksudnya biar cepat," ujar Koesmedi.

Kesalahan lain yang dilakukan pihak RS Mitra Keluarga Kalideres adalah tidak bertanya kepada orangtua Debora terkait cara pembiayaan anaknya. Akibatnya, pihak rumah sakit tidak mengetahui bahwa Debora adalah pasien BPJS.

Keluarga Debora diminta untuk membayar 50 persen biaya memasukan anaknya ke ruang PICU (pediatric intensive care unit), padahal biaya tersebut bisa ditanggung BPJS.

Ruang PICU merupakan ruang perawatan intesif khusus untuk anak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved