Dua Anggota Pansus Angket Ikut Rapat Komisi III Dengan KPK
Keduanya bukan anggota Komisi III namun diperbantukan alias bantuan kendali operasi (BKO).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Lima komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir memenuhi undangan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Komplek Parlemen, Seinayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Agus Rahardjo, Basaria Panjaitan, Alexander Marwat, Laode Muhammad Syarif dan Saut Situmorang duduk berdampingan di ruang rapat Komisi III DPR.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman.
Hadir pula pimpinan Komisi III lain adalah Bambang Soesatyo, Trimedya Panjaitan dan Desmond J Mahesa.
Sementara itu, ada dua anggota Pansus Angket KPK yang ikut dalam RDP hari ini, pertama adalah Arteria Dahlan dari Fraksi PDI Perjuangan yang menggantikan Dwi Ria Latifa.
Sementara Mukhamad Misbakhun menggantikan Syamsul Bachri.
Keduanya bukan anggota Komisi III namun diperbantukan alias bantuan kendali operasi (BKO).
"Setelah sekian lama juga ngga ketemu ini. Tiga bulan lebih. Ketemu tapi di media selalu kita ketemu," kata Benny saat membuka sidang.
Baca: Kakak Asma Dewi yang Terkait Saracen Aktif di Mabes Polri
Politikus Partai Demokrat ini menjelaskan, dalam rapat ini Komisi III ingin mendengar penjelasan KPK soal pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga antirasuah tersebut.
"Apakah ada hambatan, problem silahkan nanti disampaikan. Tentu tugas dan fungsi KPK kewenangan yang dimiliki berdasarkan ketentuan UU KPK," katanya.
Benny mengaku tidak akan membahas kasus-perkasus dalam RDP yang ditargetkan rampung pukul 17.00 WIB ini.
"Tapi kasus boleh diangkat sebagai contoh masalah, tapi bukan objek pembahasan," katanya.