Penyidik KPK Diteror
Belum Temukan Titik Terang, Presiden Jokowi Didesak Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Novel
Sejak 11 April 2017, mata penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tak lagi bisa melihat secara normal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak 11 April 2017, mata penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan tak lagi bisa melihat secara normal.
Seperti yang dituturkan Novel di acara Mata Najwa pada Rabu (26/7/2017) lalu, terjadi kerusakan 95 persen mata kirinya.
Sedangkan kerusakan mata kanannya sekitar 60 persen.
Tidak hanya kerusakan mata yang dialami Novel, tetapi kasusnya pun kini tak kunjung menemui titik terang.
Baca: Parkir Sembarangan, Mobil Milik Artis Ini Diderek Petugas
Terhitung hari ini, Senin (11/9/2017), insiden penyiraman air keras pada Novel Baswedan belum terselesaikan.
Bahkan, Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya terhadap polri yang dalam hal ini menangani kasus.
Baca: Dinkes DKI Ungkap RS Mitra Keluarga Kalideres Lalai karena Orangtua Debora Disuruh Cari Rujukan
Menurutnya ada rasa pesimis terhadap polisi yang memiliki itikad baik ingin menuntaskan kasus tersebut.
Ia menduga lamanya penuntasan kasus Novel ini bukan karena masalah teknis penyidikan.
Dahnil mempertanyakan itikad baik kepolisian yang katanya menuntaskan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Baca: RS Mitra Keluarga Kalideres Tidak Mengetahui Debora Peserta BPJS
"Merujuk pada kasus-kasus yang diduga melibatkan pihak yang memiliki kekuasaan politik atau "pemilik penjata" Polisi seringkali kesulitan menyelesaikan kasus tersebut, pun demikian dengan kasus Novel ini," katanya pada TribunWow.com, Senin (11/9/2017).
Agar kasus Novel ini tidak seperti kasus pelanggaran HAM lainnya yang tak tuntas, Dahnil atas nama Pemuda Muhammadiyah meminta pemerintah, Presiden Jokowi untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
Dengan anggota TGPF dari individu-individu yang kredibel dan independent, yang bisa melakukan asistensi dan pengawasan Kerja pro-judisia yang dilakukan pihak kepolisian.
"Bagi kami kesediaan dan ketidaksediaan Presiden Joko Widodo membentuk TGPF menjadi batu uji bagi komitmen beliau dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dimana, justru saat ini ada fakta keadilan hukum dan pemberantasan korupsi memasuki era kegelapan," paparnya. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)