Senin, 6 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK: Praperadilan Setya Novanto Tidak Hentikan Pengusutan Korupsi e-KTP

Febri menyatakan, proses praperadilan yang diajukan Setya Novanto merupakan proses yang terpisah dengan proses penyidikan kasus e-KTP.

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah memastikan gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR, Setya Novanto tidak akan menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Diketahui, Setya Novanto telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh KPK di kasus mega korupsi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Febri menyatakan, proses praperadilan yang diajukan Setya Novanto merupakan proses yang terpisah dengan proses penyidikan kasus e-KTP.

Terlebih tidak ada aturan hukum apapun yang menghentikan sementara proses penyidikan karena adanya gugatan praperadilan. Alhasil KPK akan terus mengusut kasus mega korupsi tersebut.

"Proses praperadilan adalah proses yang terpisah dengan proses penyidikan. Penyidikan tetap berjalan terus karena tidak ada suatu aturan hukum pun, bahwa praperadilan kemudian harus membuat penyidikan ini berhenti sementara. Karena itu kita akan jalan terus," tegas Febri, Jumat (8/9/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Guna memastikan penyidikan terus berjalan, KPK memanggil dan menjadwalkan memeriksa pada Setya Novanto sebagai tersangka pada Senin (11/8/2017).

Pemeriksaan perdana terhadap Setya Novanto sebagai tersangka ini dilakukan sehari sebelum digelarnya sidang perdana praperadilan, Selasa (12/8/2017).

Diketahui, dalam sejumlah kasus, gugatan praperadilan kerap menjadi alasan bagi tersangka kasus korupsi untuk menghindari pemeriksaan.

Diantaranya mantan Wali Kota Makkasar Ilham Arief Sirajuddin yang mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar pada 24 Juni 2015.

Termasuk mantan Menteri ESDM, Jero Wacik juga mangkir dari pemeriksaannya sebagai tersangka pada 9 April lalu.

Ada pula mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali yang mangkir diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi haji pada 24 Februari 2015 dengan alasan praperadilan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved