KPK Sita Apartemen di Solo Terkait Korupsi Pengadaan Pupuk
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Solo Paragon Apartemen, Kamis (7/9/2017).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit apartemen di Solo Paragon Apartemen, Kamis (7/9/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan satu unit apartemen yang disita tesebut terkait kasus korupsi pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
Baca: Pengadilan Negeri Bengkulu Akui Dua Hakim dan Seorang Paniteranya Ditangkap KPK
"Siang ini tim KPK lakukan penyitaan terhadap satu unit apartemen di Solo Paragon terkait dengan perkara pengadaan pupuk di Kementan Tahun 2013 dengan tersangka HI dan ST," kata Febri dalam pesan singkatnya.
Baca: Hakim dan Panitera Di Bengkulu Dikabarkan Terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK
Dikatakan dia, apartemen yang disita KPK tersebut diduga milik tersangka ST dari hasil keuntungan pengadaan pupuk.
"Diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan yang sedang kita usut saat ini," katanya.