Sabtu, 4 Oktober 2025

Gerindra Pastikan Pecat Anggota DPRD Tersangka Pembakaran 7 Gedung SD di Kalimantan Tengah

"Kita pecat kalau terbukti, tapi kan asas praduga tak bersalah dulu. Karena dia bicara seperti itu kita cek dulu,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya memberikan sanksi pemecatan terhadap anggota DPRD Kalimantan Tengah, Yansen Binti.

Yansen kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran 7 Sekolah Dasar (SD) di Kalimantan Tengah.

Namun, sebelum mengambil keputusan, Gerindra akan mengecek terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut ke Mabes Polri.

Baca: Pimpinan KPK Lebih Pilih ke Luar Kota Ketimbang Hadir Dalam Rapat Dengan Komisi III DPR

"Kita pecat kalau terbukti, tapi kan asas praduga tak bersalah dulu. Karena dia bicara seperti itu kita cek dulu," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Dasco menjelaskan, pihaknya akan mengecek informasi keterlibatan Yansen ke Bareskrim Mabes Polri hari ini.

Baca: Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri Laporkan Novel Baswedan Kepada Polisi

Menurutnya, Yansen sendiri telah menghubungi Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon untuk mengklarifikasi bahwa dia merasa difitnah dan tidak bersalah.

"Hari ini kita baru mau cek ke Mabes Polri tentang masalah pembakaran karena yang bersangkutan sebelum dibawa ke Mabes Polri itu menghubungi Pak Fadli Zon membicarakan kalau yang bersangkutan itu difitnah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.

Mereka berinisial YB dan IG.

Baca: Zulkifli Hasan Sebut Tidak Masalah Jokowi Minta Relawan Projo Kampanye

"Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka malam ini dalam kasus yang sama yakni YB dan IG. Keduanya telibat kasus yang sama," katanya.

Akibat perbuatannya YB dan IG, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved