Rabu, 1 Oktober 2025

Hak Angket KPK

'Pansus Tidak Pernah Intervensi Tugas KPK'

Risa Mariska menyayangkan pernyataan Agus Rahardjo yang bakal menjerat anggota Pansus Angket dengan pasal obstructions of justice

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Wakil Ketua Pansus KPK Risa Mariska. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Risa Mariska menyayangkan pernyataan Agus Rahardjo yang bakal menjerat anggota Pansus Angket dengan pasal obstructions of justice atau merintangi‎ penyidikan.

"Sangat tidak elok membenturkan DPR dengan KPK," kata Risa saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (4/9/2017).

Wanita yang juga merupakan anggota Pansus Hak Angket KPK itu menuturkan, seharusnya pimpinan KPK lebih bijaksana dalam bersikap. Karena menurutnya, ‎Pansus Angket dibentuk berdasarkan konstitusi.

"Dan kami dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPR dilindungi oleh Undang Undang‎," tegasnya.

P‎olitikus PDI Perjuangan itu menuturkan, dalam perjalanannya selama ini, Pansus Hak Angket KPK tidak pernah mengintervensi tugas-tugas penanganan kasus korupsi oleh KPK.

Dia menilai justru KPK semakin memperlihatkan eksistensinya sebagai lembaga anti rusuah seperti operasi tangkap tangan (OTT) yang akhir-akhir ini dilakukan oleh KPK.

"Hal ini menunjukkan bahwa korupsi masih ada dan ini menjadi tugas KPK untuk menanganinya. Kami yakin negara ini masih membutuhkan KPK, untuk itu biarlah Pansus bekerja dengan maksimal untuk perbaikan di tubuh KPK," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved