OTT Wali Kota Tegal
Wali Kota Tegal Kantongi Duit Rp 5,1 Miliar Dari Setoran Kepala Dinas Hingga Fee Proyek
Wali Kota Tegal Siti Masitha Sorparno bersama tangan kanannya Amir Mirza Hutagalung sudah mengumpulkan modal untuk Pilkada Kota Tegal 2018.
Sementara Cahyo sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pas 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi selama 20 hari kedepan di tempat yang berbeda.
Siti Mashita ditahan di Rumah Tahanan KPK (gedung lama KPK), Amir di Polres Jakarta Pusat dan Cahyo di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Selain ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam OTT terdapat lima orang lainnya yang juga turut ditangkap KPK, yakni Agus Jaya, Imam Permana, Umi Hayatun, Imam Mahradi, dan Akhbari Chintya Berlian.
Namun, kelima orang tersebut dibebaskan Komisi Pemberantasan Korupsi dan masuh berstatus saksi.