Kamis, 2 Oktober 2025

Oknum Kementerian Desa PDTT Bikin Istilah Khusus 'Buku' untuk Sebut Uang Sogokan

"Iya. Kebetulan waktu itu kami lagi mau cetak buku-buku. Jadi memang buku itu istilah, maksudnya uang," kata Uled saat bersaksi.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Irjen Kemendes PDTT Sugito dan pejabat eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (14/6/2017). Sugito dan Jarot menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus suap predikat WTP Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat-pejabat di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengistilahkan uang sogokan dengan buku.

Mereka setidaknya harus menumpulkan uang Rp 240 juta untuk menyogok auditor Badan Pemeriksa Keuangan agar kementerian tersebut opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangannya.

Pengistilahan buku tersebut terdapat jelas dalam sadapan percakapan antara Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PDTT Uled Nefo Indrahadi dengan Kepala Biro keuangan dan Barang Milik Negara Kemendes PDTT Ekatmawati

Uled membenarkannya saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi kepada saksi

" Iya. Kebetulan waktu itu kami lagi mau cetak buku-buku. Jadi memang buku itu istilah, maksudnya uang," kata Uled saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Dalam percakapan tersebut, terungkap jika mereka membutuhkan uang lagi untuk membiayai operasional tim yang berada di daerah-daerah.

"Ok kalau gitu buku kita cetak lagi. Maksudnya apa?" tanya jaksa KPK.

"Ya itu untuk kumpulin uang dari unit yang belum. Yang masih kurang," jawab Uled.

Diketahui, Kementerian Desa PDTT memberikan suap agar mendapat status atau opini WTP tersebut. Uang yang diberikan berjumlah Rp 240 juta dan diberikan dalam dua tahap yakni pada 10 Mei 2017 sebesar Rp 200 juta dan 26 Mei 2017 sebesar Rp 40 juta.

Sekadar informasi, Sugito didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.

Uang tersebut diberikan agar auditor BPK Rochmadi Saptogiri menentukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved