KPK Minta Izin CPIP Untuk Periksa Sjamsul Nursalim di Singapura
KPK mewacanakan pemeriksaan di Singapura lantaran Sjamsul Nursalim dan istri mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo tidak meniadakan kemungkinan untuk memeriksa Sjamsul Nursalim, pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di kediamannya di Singapura.
Agus mengatakan pihaknya kini tengah mengurus izin kepada badan antikorupsi Singapura, CPIP untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
"Mungkin saja, tapi harus seijin CPIP, kalau sudah dapat izin baru akan kita laksanakan. Belum tahu juga kapan," terangnya di Jakarta, Rabu (30/8/2017).
KPK mewacanakan pemeriksaan di Singapura lantaran Sjamsul Nursalim dan istri mangkir dari pemeriksaan sebanyak dua kali yakni tanggal 29 Mei dan 25 Agustus 2017.
Menurut KPK keterangan Sjamsul penting untuk mengungkap bagaimana bisa PT BDNI mendapatkan Surat Keterangan Lunas (SKL) piutang negara dari Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN) pada 26 April 2004.
Padahal saat itu PT BDNI masih memiliki hutang Rp 3,7 triliun.
Kepala BPPN saat itu Syafruddin Temenggung kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.