Kasus First Travel
Agar Tidak Tertipu Promo Umrah Murah Kemenag Harus Edukasi Jemaah
masyarakat jangan sampai tergiur dengan promo-promo dilakukan oleh pihak travel dalam menawarkan jasa umrah berharga murah.
Diketahui, calon jemaah tertipu dengan promo umrah murah dengan harga yang ditawarkan Rp 14,3 juta per orang.
Ternyata, cara tersebut yang dilakukan First Travel sejak 2016.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, sebagai tersangka.
Modusnya, yakni menjanjikan calon jemaah untuk berangkat umrah dengan target waktu yang ditentukan.
Hingga batas waktu tersebut, para calon jemaah tak kunjung menerima jadwal keberangkatan.
Bahkan, sejumlah korban mengaku diminta menyerahkan biaya tambahan agar bisa berangkat.
Dalam pengembangan kasus, polisi juga menetapkan adik Anniesa, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki Hasibuan selaku Direktur Keuangan sekaligus Komisaris First Travel, sebagai tersangka.