Ketua KPK Sebut Singgung Meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Dibanding Malaysia
"KPK hanya menjalankan fungsi pendorong dan pencegahan tindak pidana korupsi,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyanjung meningkatnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di depan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Hal tersebut diungkapkan Agus saat peluncuran Sistem Informasi Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (SIPHPL) di Aula Manggala Wana Bakti, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2017).
Ia memaparkan data bahwa Indonesia kini memiliki IPK sebesar 37 dari nilai sempurna 100.
Indonesia hanya kalah dari tiga negara lain di kawasan Asia Tenggara yakni Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Baca: Aset Nazaruddin Dikembalikan Kepada Negara, Pansus KPK:Kita Uji Nanti
"Coba bandingkan dengan Malaysia di tahun 1999 IPK mereka mencapai angka 51 dibandingkan kita yang masih mencapai angka 19. Tapi setelah 17 tahun kini Indonesia mencapai angka 37 sementara Malaysia malah menurun 49," kata Agus Rahardjo
Menurut dia, capaian tersebut harus diapresiasi bukan karena kerja KPK tapi kerja bersama semua elemen bangsa.
"KPK hanya menjalankan fungsi pendorong dan pencegahan tindak pidana korupsi," jelas Agus.
Agus juga menyebut Indonesia kini mampu menyalip Filipina dan Thailand yang pada tahun 1999 mencapai angka 36 dan 37.
Baca: Menteri Lingkungan Hidup: Beban Proyek Reklamasi Kini Berada di Pundak Pemprov Jakarta
Kini kedua negara sama-sama memiliki nilai IPK sebesar 35.
Di akhir sambutannya, Agus memuji KLHK yang kembali merilis sistem informasi untuk mengontrol peredaran hasil pengelolaan hutan tersebut.
Ia menyebut SIPHPL akan mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja aparatur sipil negara (ASN) dalam kementerian.
"Pengelolaan dan pengontrolan akan lebih luas serta mencegah potensi beredarnya uang-uang informal dalam lingkungan kementerian terutama yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat," katanya.