Korupsi KTP Elektronik
Elza Syarief: Akbar Faizal Terlalu Panik
Elza Syarief menyambangi gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menyampaikan adanya ancaman yang diduga dilakukan oleh politikus Akbar Faisa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Elza Syarief menilai sebagai saksi kasus korupsi e-KTP, maka KPK berkewajiban untuk melindungi dirinya dari kemungkinan ancaman yang diterima Elza Syarief.
Alhasil hari ini, Selasa (29/8/2017) Elza Syarief menyambangi gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menyampaikan adanya ancaman yang diduga dilakukan oleh politikus Akbar Faisal.
"Saya kesini mau diskusi masalah ancaman dari AF, KPK wajib dong beri perlindungan karena semua kesaksian saya di persidangan benar," terang Elza Syarief.
Dikonfirmasi soal dirinya yang dilaporkan ke Bareskrim oleh Akbar Faisal pada Senin (28/7/2017) lalu, menurut Elza Syarief, Akbar Faisal terlalu panik.
"Saya kasihan saja sama AF, terlalu panik dia," imbuhnya.
Baca: Presiden Jokowi: Cari Siapa Klien dan Investor Saracen
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, bila ada saksi kasus yang ditangani KPK meminta perlindungan, pihaknya akan melakukan verifikasi dan analisis terkait informasi yang disampaikan.
"Kalau ada saksi yang minta perlindungan tentu kami harus melakukan pengecekan dan analisis terkait kepentingan informasi tersebut," ujar Febri, Selasa (29/8/2017).
Febri juga mempersilakan Elza Syarief yang berencana menyampaikan dugaan teror yang dilakukan Akbar kepada pihaknya.
"Silakan saja datang. Saya kira kalau ada saksi yang datang akan kita proses lebih lanjut," terang Febri.
Dikonfirmasi soal adanya saksi dugaan kasus korupsi e-KTP, yakni Elza Syarief yang
dilaporkan ke polisi, oleh Akbar Faisal atas tuduhan memberikan keterangan palsu dan mencemarkan nama baik.
Menurut Febri, sesuai dengan nota kesepahaman antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung maka kasus yang diprioritaskan untuk diselesaikan lebih dulu adalah kasus dugaan korupsinya.
"Hal itu juga ditegaskan dalam UU Tipikor," singkat Febri.