Korupsi KTP Elektronik
Korupsi e-KTP, Iman Bastari Kembali Diperiksa KPK
Sebelumnya Iman Bastari pada Selasa (24/1/2017) pernah pula diagendakan diperiksa untuk tersangka Irman.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pada lima saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (SN), hari ini, Senin (28/8/2017).
Untuk melengkapi berkas Setya Novanto, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi. Sedangkan Setya Novanto sendiri belum pernah sekalipun diperiksa sebagai tersangka apalagi dilakukan penahanan.
"Iman Bastari, mantan Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wakil Presiden yang juga mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan diperiksa untuk tersangka SN," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sebelumnya Iman Bastari pada Selasa (24/1/2017) pernah pula diagendakan diperiksa untuk tersangka Irman.
Tidak hanya Iman Bastari, saksi lain yang diperiksa untuk tersangka Setya Novanto yakni Raziras Rahmadilah, PNS Kementerian Dalam Negeri, Berman Jandry S Hutasoit, swasta.
Termasuk juga Sandra, komisaris PT Puncak Mas Auto dan PT Andikarisma Utama Raya, dan Mudjo Rachmat Kurniawan, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia.
Seperti diketahui, di kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Setya Novanto dan Markus Nari.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Di perkara ini, dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Sugiharto masing-masing sudah divonis tujuh dan lima tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi e-KTP secara bersama-sama.
Tersangka ketiga, Andi Narogong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dua tersangka lainnya, Setya Novanto dan Markus Nari penyidikannya masih berproses di KPK dan belum dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.