Senin, 6 Oktober 2025

Dana Partai Politik

Kenaikan Dana Parpol Jadi Pintu Masuk Paksa Partai Kelola Keuangan Jadi Lebih Transparan

Bertambahnya dana partai politik tidak bisa serta merta menghilangkan korupsi

Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bertambahnya dana partai politik tidak bisa serta merta menghilangkan korupsi. Pasalnya, korupsi tidak selalu terkait langsung dengan dana parpol.

Demikian dikatakan pegiat Antikorupsi, Hendrik Rosdinar yang juga Manajer Advokasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi (YAPPIKA) ini kepada Tribunnews.com, Senin (28/8/2017).

Hendrik menuturkan kenaikan dana parpol ini bisa menjadi pintu masuk untuk memaksa pengelolaan keuangan  lebih transparan dan akuntabel.

"Misalnya dengan menerapkan syarat-syarat ketat sebelum parpol berhak menerima bantuan anggaran negara," kata Hendrik.

Baca: Gara-gara Video Bola Nasi Memantul, Karyawan Rumah Makan Ini Kelelahan Dihujani Ratusan Telepon

Kalau tidak demikian, tegas dia, maka kenaikan dana parpol tidak mendatangkan kemanfaatan apapun.

Hal senada juga disampaikan pegiat antikorupsi lainnya, yakni peneliti di Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar. Ia tidak mempersoalkan rencana pemerintah menaikkan dana partai hingga 8 kali lipat, dari sebelumnya hanya Rp108 per suara sah menjadi Rp1.000.

Malah menurut Erwin Natosmal, sudah sepantasnya dana parpol untuk naik.

"Sudah sepantasnya dana parpol untuk naik," ujar Erwin Natosmal kepada Tribunnews.com.

Baca: Soal Anggaran RPTRA di APBD, Tim Anies-Sandi : Djarot Perlu Bertanya Pada Dirinya Sendiri

Namun ia menilai, bertambahnya dana partai politik itu pun tidak menjamin hilangnya korupsi yang dilakukan oleh kader parpol.

"Memang tidak ada bukti yang mendukung bahwa makin bagus dana parpol maka kinerja parpol membaik, termasuk tidak korupsi," jelas Erwin Natosmal.

Ia juga menilai bertambahnya dana parpol tak akan berpengaruh banyak ke defisit APBN.

"Anggaran publik tak akan tersedot lebih dari satu triliun," tegasnya.

Pemerintah memastikan bantuan dana partai politik bakal naik hampir 10 kali lipat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 277/MK02/2017, bantuan dana yang akan diberikan kepada partai politik menjadi Rp 1.000 per suara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved