Sabtu, 4 Oktober 2025

Beda Pendapat Komisi II DPR dengan KPU Soal 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Sedangkan KPU menginginkan keterwakilan pengurus 30 persen perempuan sampai ke daerah yakni provinsi dan kabupaten/kota.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Wakil Ketua Komisi II DPR Muhammad Lukman Edy menjadi pembicara pada diskusi Polemik, di Jakarta, Sabtu (11/6/2016). Diskusi Polemik bertemakan Pertarungan Politik Pilkada yang membahas memanasnya suhu politik jelang Pilkada DKI 2017 mendatang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Komisi II DPR RI memiliki beda pandangan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait kuota 30 persen untuk keterwakilan pengurus perempuan sebuah partai politik.

Komisi II berkeyakinan bahwa kuota 30 persen keterwakilan ‎pengurus perempuan partai politik hanya sampai di tingkat pusat.

Sedangkan KPU menginginkan keterwakilan pengurus 30 persen perempuan sampai ke daerah yakni provinsi dan kabupaten/kota.

"‎Keterwakilan perempuan di daerah berat dilakukan. Dan menambah ketentuan keterwakilan pengurus perempuan 30 persen di provinsi dan kabupaten melebihi undang-undang," kata Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy di ruang rapat Komisi II, Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/8/2017).

‎Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman menilai partai politik mampu memenuhi ketentuan kepengurusan 30 persen perempuan sampai tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Menurutnya, keterwakilan perempuan dalam setiap kepengurusan parpol di daerah penting dan menjadi semangat KPU.

Baca: Ulin Yusron Tidak Jadi Dilaporkan oleh Eggi Sudjana

"Kami meyakini parpol mampu melakukan itu (30 persen pengurus perempuan di daerah). Itu semangat kita bersama menjadi afirmasi keterwakilan perempuan di partai politik," ujar Arief.

Namun, Lukman Edy bersikeras bahwa keterwakilan perempuan sebesar 30 persen sebagai pengurus parpol‎ sampai di daerah melanggar UU. Menurutnya, hal tersebut juga akan memberatkan partai politik.

"‎Ini kan tafsirnya tunggal. Kalau di PKPU tercantum 30 persen pengurus perempuan harus sampai provinsi dan kabupaten itu melampaui kewenangan UU," kata Lukman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved