Jumat, 3 Oktober 2025

Tribunners / Citizen Journalism

Isu SARA

Eggi Sudjana tak Boleh Bersikap 'Berang' pada Polisi

Sebagai seorang advokat yang dipanggil polisi untuk kepentingan penyidikan, Eggi Sudjana tidak boleh bersikap "berang".

Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Eggi Sudjana ditunjuk menjadi penasehat hukum Ketua Umum Wahdah Islamiah Zaitun Rasmin, dalam menghadapi tuduhan teroris yang dilakukan stasiun televisi swasta. Dalam konfrensi pers klarifikasi tuduhan teroris di Restoran Pulau Dua, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2016), ia mendesak pihak yang melakukan tuduhan untuk meminta maaf dan mengembalikan nama baik kliennya. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TPDI sangat menyesalkan pernyataan rekan sejawat Eggi Sudjana mengomentari rencana pemanggilan dirinya untuk diperiksa Polda Metro terkait kasus penyebar berita hoax, saracen yang dalam berita medsos dan media online namanya berada dalam struktur pengurus saracen sebagai salah satu Penasehat Saracen.

Alasan Polda memanggil Eggi Sudjana selain karena namanya diduga tercantum sebagai Pengurus Saracen dengan jabatan penasehat atau memang berdasarkan keterangan tersangka yang sudah diperiksa lebih dulu nama Eggi Sudjana disebut-sebut ikut dalam struktur Kepengurusan Saracen.

Sebagai seorang advokat yang dipanggil polisi untuk kepentingan penyidikan, Eggi Sudjana tidak boleh bersikap "berang" dengan mengeluarkan pernyataan yag sangat tidak etis bahkan tidak profesional, seakan-akan karena pemanggilan itu polisi mengajaknya perang.

Polisi itu penegak hukum bukan alat pertahanan keamanan yang tugasnya mengadakan perang dengan orang seseorang lain.

Eggi Sudjana juga tidak boleh membawa perasaan berlebihan seolah-olah dirinya menjadi target polisi untuk dikriminalisasi.

Karena itu Eggi Sudjana sebaiknya penuhilah panggilan polisi itu dan jawablah apa yang ditanyakan oleh Penyidik Polda Metro Jaya seputar peristiwa penyebaran berita hoax Saracen.

Klarifikasi apa saja yang bisa disumbangkan kepada penyidik untuk mengungkap secara tuntas siapa saja pelaku penyebar hoax Saracen, jika Eggi Sudjana memang mengetahui katakan secara jujur, tetapi jika tidak tahu sama sekali juga katakan bahwa tidak mengetahui.

Jadi jangan dibalik-balik dengan argumentasi yang tidak proporsional seolah-olah dirinya baru bisa dipanggil polisi kalau sudah jadi tersangka.

Ini alasan yang bersifat anomali, karena Hukum Acara Pidana kita tidak mengaturnya seperti itu.

Sebagai rekan sejawat kami minta agar Eggi Sudjana berjiwa besar memenuhi panggilan polisi dan bantulah polisi dengan memberikan keterangan tentang apa saja yang Eggi Sudjana tahu atau yang dialami sendiri termasuk untuk hal-hal yang Eggi Sudjana sama sekali tidak tahu sekalipun, sesuai dengan KUHAP.

Penulis: Petrus Selestinus, Koordinator TPDI dan Advokat Peradi

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email [email protected]

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved