Senin, 6 Oktober 2025

Akses Informasi Keuangan Hanya Untuk Kepentingan Perpajakan

para wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data-data perpajakannya, sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melindungi keamanan

Editor: Sanusi
Tribun Medan/DANIL SIREGAR
Wajib pajak memadati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/3/2017). Hari terakhir program Tax Amnesty, penghitungan hasil sementara jumlah penerimaan untuk Sumut melampui target berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp4,933 triliun. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan menyatakan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan semata-mata hanya untuk kepentingan perpajakan, tidak untuk kepentingan lain.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang pengawasan pajak Puspita Wulandari mengatakan, para wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data-data perpajakannya, sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melindungi keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan dan perjanjian internasional.

“Tidak semua data nasabah wajib dilaporkan secara otomatis kepada DJP karena akan ditetapkan batasan (threshold)," ujar Puspita, Jakarta, Minggu (27/8/2017).

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bali Ketut Alit Adi Krisna mengatakan, terbitnya regulasi tentang keterbukaan data dan informasi perpajakan dapat membuat kepecayaan masyarakat terhadap regulator karena lebih menciptakan ‎keadilan dari sisi pembayaran pajak.

“Orang dengan penghasilan lebih tinggi dapat dipastikan membayar pajak lebih tinggi. Jadi kalau memang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan, yaitu melaporkan SPT dan membayar pajak dengan benar, mengapa harus resah," ucap Ketut.

Menurutnya, dengan perlindungan data yang diberikan oleh pemerintah melalui UU kepada masyarakat, diharapkan akan dapat memberikan rasa keadilan dan nyaman, sehingga ke depannya masyarakat menjadi sukarela melaksanakan seluruh kebijakan pemerintah terutama di bidang perpajakan.

"Terwujudnya Single Identity Number (SIN), integrasi data keuangan guna memperkuat basis data perpajakan dan kerelaan masyarakat dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan akan menjadi penentu tercapainya penerimaan pajak," ujar Ketut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved