Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus First Travel

Ini Persyaratan Bagi Jamaah First Travel Mengambil Paspor di Crisis Center

Paspor tersebut dapat diambil di Crisis Center Bareskrim Polri yang berada di Gedung Mina Bahari

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus penipuan PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (22/8/2018). Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari, dan Siti Nuraidah Hasibuan terkait kasus penipuan dan penggelapan dana calon jamaah umroh yang dilakukan PT First Travel yang kerugiannya mencapai Rp 848 Miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menerangkan bahwa bagi jamaah umroh yang menjadi korban penipuan First Travel sudah dapat mengambil paspor miliknya.

Paspor tersebut dapat diambil di Crisis Center Bareskrim Polri yang berada di Gedung Mina Bahari, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Jadi paspor ada yang disita sebagai barang bukti untuk penyidikan, ada yang diamankan untuk dikembalikan. ada 14 ribu paspor lebih. Itu yang akan dikembalikan‎ ditempatkan di Crisis Center Bareskrim," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (25/8/2017).

Sejumlah persyaratan yang harus dibawa oleh jamaah yang ingin mengambil paspor diantaranya foto copy KTP, nomor ponsel, serta permohonan pengambilan paspor.

"Petugas akan mencari paspor yang diminta diantara tumpukan. Klo sudah ditemukan, nanti akan dihubungi oleh petugas. Jadi gak nunggu antri disitu," kata Rikwanto.

Sekadar informasi, Crisis Center atau posko untuk para korban First Travel ini berada di lantai satu kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat. Posko tersebut akan mulai besok pada Rabu (16/8/2017), pukul 09.00 - 14.00 WIB. 

Untuk memudahkan para korban, juga dibuka nomor hotline pengaduan di 081218150098 dan akun email [email protected].

Baca: Perlu Aturan Tegas Cegah Sindikat Buzzer Seperti Saracen

Posko pengaduan ini akan berkoordinasi langsung dengan OJK dan Kementerian Agama.

Pengaduan yang bersifat informasi terkait dugaan pidana bos First Travel, Andika Surachman-Anniesa Hasibuan, akan ditindaklanti oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Sementara, pengaduan atau informasi berupa dana calon jemaah maupun kepastian keberangkatan calon jemaah ditangani oleh OJK dan Kemenag.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved