Hak Angket KPK
Fahri Minta Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Gerindra Tunggu Tanggapan Pemerintah
"Itu lah biar pemerintah dulu yang ngomong jangan kita dulu. Nanti dulu lah kita lihat," kata Fary kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Fary Djemy Francis, belum mau menanggapi usul Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, supaya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Menurutnya, Partai Gerindra menunggu tanggapan pemerintah.
"Itu lah biar pemerintah dulu yang ngomong jangan kita dulu. Nanti dulu lah kita lihat," kata Fary kepada wartawan di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (24/8/2017).
Dirinya menilai, UU KPK yang ada saat ini sudah cukup.
"Kan dari awal (Gerindra bilang UU KPK saat ini sudah cukup). Bahkan di hadapan Presiden kita menyatakan presiden harus konsisten dong untuk tidak melakukan revisi," katanya.
Sekalipun ada revisi, Fary meminta jangan sampai ada pelemahan KPK. Salah satu poin pelemahan KPK yakni menyangkut wacana revisi UU KPK terkait pengawas.
"Kemarin kan ada beberapa wacana revisi. Salah satunya ada pengawas dan ditunjuk pemerintah. Itu kan kita ga mau juga seperti itu dan kita juga mengatakan jangan sampai ada powerful. KPK ini dengan adanya pengawas jangan sampai pengawas lebih powerful daripada KPK nya," katanya.
Sebelumnya Fahri mengatakan, perlu dilakukan agar revisi UU KPK bisa disegerakan karena kondisi penanganan korupsi dianggap sudah genting.
"Memang sebaiknya presiden menyiapkan Perppu. Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Alasannya menurut Fahri pemberantasan korupsi sekarang ini terbilang darurat. Namun penanganan yang dilakukan KPK terkesan biasa saja, dan tidak ada peningkatan.
"Penanganannya kok kaya gini kan nggak memadai, tambah kacau keadaannya. Harusnya presiden kalau mau bikin perppu," katanya.
Menurut Fahri, presiden harus berani mengeluarkan Perppu terkait KPK. Banyak kejanggalan yang harus diperbaiki dari kinerja KPK sekarang ini.
"Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok. Sekarang pak jokowi harus berani kalau mau memperbaiki sistem," katanya.
Menurut Fahri untuk mengevaluasi KPK tersebut bisa. Juga dengan merevisi UU KPK. Hanya saja revisi harus disetujui kedua belah pihak antara legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu Pansus Angket hanya bisa memberikan merekomendasi revisi.
"Kalau presiden setuju, maka masuk prolegnas. Dalam prolegnas segera dibahas. Bila perlu nanti kalau sudah merupakan kesepakatan ya dibahas secara cepat seperti yang lalu-lalu. Itu kalau presidennya mau," katanya.