Hakim Izinkan Terdakwa Korupsi Dilantik Jadi Bupati Buton di Kemendagri
Majelis hakim mengizinkan Samsu untuk dilantik pada 24 Agustus di Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi Samsu Umar Abdul Samiun akan dilantik sebagai Bupati Buton periode 2017-2022. Meski kini sedang ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Majelis hakim mengizinkan Samsu untuk dilantik pada 24 Agustus di Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.
"Memberikan izin kepada Samsu Umar untuk mengikuti pelantikan bupati blButon 2017-2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis 24 Agustus 2017," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki, Jakarta, Rabu (23/8/2018).
Menurut majelis hakim, pemberian izin kepada terdakwa untuk meninggalkan tahanan untuk sementara memang diatur undang-undang. Seorang terdakwa bisa mengantongi izin jika menjadi wali, pembagian warisan atau karena hal-hal luar biasa.
Apalagi, kata Ibnu, berdasarkan Undang-Undang Pemda menyatakan yang menjadi tersangka tetap dilantik jika terpilih.
"Menimbang bahwa tetap dilantiknya karena memperhatikan asas praduga tidak bersalah sampai pada putusan perkara berkekuatan hukum tetap," kata Ibnu.
Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun didakwa pada dakwaan pertama memberikan uang Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Pemberian uang atau janji Rp 1 miliar tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.
Sementara pada dakwaan kedua, Samsu Umar didakwa memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang sejumlah Rp 1 miliar rupiah kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi.
Atas perbuatannya, Bupati Samsu Umar diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.