Senin, 6 Oktober 2025

Hakim Izinkan Terdakwa Korupsi Dilantik Jadi Bupati Buton di Kemendagri

Majelis hakim mengizinkan Samsu untuk dilantik pada 24 Agustus di Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.

Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap hakim MK Samsu Umar Abdul Samiun bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Bupati Buton nonaktif itu diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada Hakim MK Akil Mochtar pada penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011/2012. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi Samsu Umar Abdul Samiun akan dilantik sebagai Bupati Buton periode 2017-2022. Meski kini sedang ditahan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Majelis hakim mengizinkan Samsu untuk dilantik pada 24 Agustus di Kementerian Dalam Negeri. Pelantikan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB.

"Memberikan izin kepada Samsu Umar untuk mengikuti pelantikan bupati blButon 2017-2022 yang akan dilaksanakan pada Kamis 24 Agustus 2017," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki, Jakarta, Rabu (23/8/2018).

Menurut majelis hakim, pemberian izin kepada terdakwa untuk meninggalkan tahanan untuk sementara memang diatur undang-undang. Seorang terdakwa bisa mengantongi izin jika menjadi wali, pembagian warisan atau karena hal-hal luar biasa.

Apalagi, kata Ibnu, berdasarkan Undang-Undang Pemda menyatakan yang menjadi tersangka tetap dilantik jika terpilih.

"Menimbang bahwa tetap dilantiknya karena memperhatikan asas praduga tidak bersalah sampai pada putusan perkara berkekuatan hukum tetap," kata Ibnu.

Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun didakwa pada dakwaan pertama memberikan uang Rp 1 miliar kepada bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Pemberian uang atau janji Rp 1 miliar tersebut untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Sementara pada dakwaan kedua, Samsu Umar didakwa memberi hadiah atau janji yaitu memberi uang sejumlah Rp 1 miliar rupiah kepada Akil Mochtar selaku Hakim Konstitusi.

Atas perbuatannya, Bupati Samsu Umar diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved