KPK Periksa Dirut PT Nusa Konstruksi Enjiniring sebagai Tersangka
Djoko Eko Suprastowo hari ini, Selasa (22/8/2017) mewakili PT Duta Graha Indah (DGI) dalam pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam pengembangannya, KPK juga menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan oleh PT DGI atau Nusa Kontruksi Enjiniring Tbk seperti membuat rekayasa dengan menyusun Harga Perkiraan Sendiri dan rekayasa mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang tender.
Pemahalan satuan harga ini menjadikan pemerintah bayar lebih tinggi. Dari nilai proyek Rp 138 miliar, diduga terjadi kerugian negara Rp 25 miliar dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Saat dugaan korupsi RS Udayana, jabatan komisaris utama perusahaan tersebut dipegang oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno. Sandiaga sendiri sudah dua kali diperiksa sebagai saksi terkait kasus ini.