Kamis, 2 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kesaksian Miryam Diragukan, KPK Tetap Gelar Pemeriksaan Internal

Febri menambahkan KPK tetap melakukan pemeriksaan Internal‎ demi menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan anggota DPR Miryam S Haryani menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). Jaksa penuntut umum mendakwa Miryam memberi keterangan palsu dalam sidang KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kesaksian Miryam S Haryani soal tujuh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta uang pengamanan Rp 2 miliar seperti yang terungkap dari rekaman pemeriksaan pada Miryam S Haryani diragukan oleh banyak pihak.

Bukan tanpa alasan melainkan karena ‎miryam tidak tahu secara pasti tentang informasi tersebut, hanya mendengar dari pihak lain, bukan atas dasar sepengetahuannya.

Meski begitu, KPK melalui Pengawas Internal tetap melakukan pemeriksaan demi mendapatkan klarifikasi atas hal tersebut.

"Miryam bicara bahwa dia mendengar dari salah satu anggota DPR tentang tujuh nama penyidik KPK. Jadi Miryam ini mendengar dari pihak lain," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (21/8/2017).

Febri menambahkan KPK tetap melakukan pemeriksaan Internal‎ demi menjaga integritas lembaga penegak hukum di Indonesia.

"Kami tetap melakukan klarifikasi dan mendalami hal itu demi menjaga integritas organisasi. Bagian dari proses klarifikasi dengan pemeriksa Direktur Penyidikan," tegas Febri.

‎Bahkan Direktur Penyidikan berangkat jenderal bintang satu sendiri yang meminta dirinya diperiksa padahal dalam keterangan Miryam, tidak ada penyebutan secara eksplisit maupun implisit satu diantara tujuh penyidik itu adalah Direktur Penyidikan.

Untuk diketahui, Miryam S Haryani mengaku pernah diberitahu oleh seorang anggota Komisi III DPR, bahwa ada 7 orang dari unsur penyidik dan pegawai KPK diantaranya unsur setingkat direktur di KPK yang menemui anggota Komisi III DPR.

Hal ini terkuak saat jaksa KPK memutar video rekaman pemeriksaan Miryam. Rekaman diputar dalam persidangan kasus pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017) lalu.

Dalam video itu, Miryam sedang diperiksa oleh dua penyidik KPK, yakni Novel Baswedan dan Ambarita Damanik. Miryam saat itu menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

Dalam pemeriksaan, Miryam menceritakan kepada Novel, bahwa ada 7 orang dari unsur pegawai dan penyidik KPK yang memberitahu mengenai jadwal pemeriksaannya kepada anggota Komisi III DPR.
Menurut Miryam, selain penyidik dan pegawai KPK, ada juga pengacara.

Dalam video tersebut, Miryam mengatakan kepada Novel, "Pak boleh enggak saya ngomong? KPK itu independen atau gimana sih, kok kenyataannya enggak? Yang dilihat kami di anggota DPR, setiap anggota DPR punya masalah, dalam tanda kutip itu pasti langsung dipanggil oleh Komisi III".

Dalam video tersebut, Miryam sempat ditanyakan oleh Novel siapa pejabat KPK yang dimaksud. Namun, Miryam mengaku tidak kenal orang tersebut.

Miryam lalu menunjukan sebuah catatan kepada Novel. Setelah membaca tulisan tersebut, Novel baru mengetahui bahwa pejabat KPK yang dimaksud adalah seorang direktur di bidang penyidikan KPK. Menurut Miryam, dia diminta untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar agar dapat diamankan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved