Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus First Travel

Selain Utang di Hotel Arab Saudi, Bos First Travel Juga Miliki Utang Rp 80 Miliar

Bos First Travel menjaminkan beberapa aset untuk itu, yakni rumah, beberapa kendaraan, dan kantor First Travel.

Editor: Johnson Simanjuntak
TribunnewsBogor.com/Damanhuri
Rumah mewah milik direktur First Travel di Kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor yang disita polisi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos First Travel memiliki utang dengan nominal yang besar.

Selain utang Rp 24 miliar kepada beberapa hotel di Arab Saudi, mereka juga utang dengan seseorang sebesar Rp 80 miliar.

Dirtipidum Mabes Polri Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak mengatakan, selain memiliki utang hotel di Mekkah dan Madinah, bos First Travel juga memiliki utang terhadap seseorang.

"Ada utang lagi Rp 80 miliar sama orang," ujar Herry di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (18/8/2017).

Bos First Travel menjaminkan beberapa aset untuk itu, yakni rumah, beberapa kendaraan, dan kantor First Travel.

"Jaminkan ke orang karena punya utang ke orang," ujar Herry.

Polisi masih menelusuri utang tersebut. Polisi menggandeng pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan demi mengetahui, dana yang digunakan oleh bos First Travel, Andika Surrachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan.

Sebab, setelah polisi melakukan penggeledahan di Rumah milik bos First Travel di Sentul, disita beberapa barang bukti berupa buku tabungan.

"Lumayan banyak buku tabungan. Prosesnya harus kita mintakan aliran dananya ke mana. Harus ke PPATK. Jadi itu yang sedang berproses," ujar Herry.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umrah.

Baca: 13 Orang Tewas dan 100 Terluka Setelah Serangan Mobil Van di Barcelona

Andika menjabat sebagai Direktur Utama, Anniesa sebagai Direktur First Travel, sedangkan Kiki sebagai Komisaris dan Manajer Keuangan perusahaan.

Sementara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved