Kasus First Travel
Menteri Agama Tegaskan Dua Kewajiban First Travel Meski Izin Dicabut
Biro Perjalanan Umrah First Travel harus bertanggungjawab kepada calon jemaah yang sudah melunasi pembayaran namun gagal diberangkatkan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biro Perjalanan Umrah First Travel harus bertanggungjawab kepada calon jemaah yang sudah melunasi pembayaran namun gagal diberangkatkan. Demikian dikatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/8/2017)
Lukman mengatakan, meski izin usahanya telah dicabut, First Travel tetap wajib menunaikan hak calon jemaah umrah. Menurut Lukman, ada dua cara yang bisa dilakukan First Travel.
Pertama, mereka tentu harus mengembalikan uang tersebut. Atau, kata Lukman, First Travel bisa menjadwalkan ulang keberangkatan para calon jemaah oleh biro perjalanan lain.
Baca: Politikus Demokrat Puji Pidato Jokowi Soal Lembaga Negara
"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada First Travel meskipun izinnya dicabut," ujar Lukman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2017).
Ia juga mengkritik kuasa hukum First Travel yang menyatakan agar pemerintah yang membayar ganti rugi calon jemaah umroh karena izin usaha kliennya telah dicabut.
Lukman menegaskan tanggung jawab Firat Travel tak bisa dilimpahkan ke pihak lain.
"Tidak boleh lalu kemudian tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain. Itu tanggung jawab dia, begitu," ucap Lukman.
Baca: Akhirnya Crisis Center Dibuka, Calon Jemaah Bisa Mengadu Soal First Travel
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel).
Pencabutan izin First Travel tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 589 Tahun 2017 tentang Penjatuhan Sanksi Administrasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan PT First Anugerah Karya Wisata sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah Keputusan Menteri tersebut telah berlaku sejak 1 Agustus 2017. (RAKHMAT NUR HAKIM)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul : Menag Sebut Ada Dua Cara bagi First Travel untuk Bertanggung Jawab