Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus First Travel

Pandawa Mandiri Group: Tidak ada Tagihan dari First Travel

Sekadar tahu saja, dalam kepailitan Koperasi Pandawa dan Nuryanto mencatatkan tagihan sebesar Rp 3,39 triliun.

Editor: Johnson Simanjuntak
Facebook
Dalam foto liburannya ini, terlihat Anniesa dan suaminya duduk dengan latar bunga Magnolia berwarna merah muda. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kurator Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Group dan Nuryanto (dalam pailit) tidak menerima tagihan atas nama PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel.

"Sampai saat ini belum ada tagihan dari nama PT First Anugerah Karya Wisata atau pun dua direkturnya Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari," ungkap Salah satu kurator Anggiat Marulitua Sinurat, Selasa (15/8).

Adapun sebelumnya beredar kabar, uang First Travel yang berasal dari jamaah itu diinvestasikan di Koperasi Pandawa yang saat itu menawarkan bunga 10% per bulannya.

Anggiat pun juga belum bisa memastikan apakah kabar tersebut benar atau tidak.

Sebab, hingga saat ini pihaknya tidak menera secarik kertas dokumen apapun dari koperasi maupun Nuryanto.

"Jadi baik aliran dana ke koperasi dan Nuryanto belum bisa kami buktikan," tambahnya.

Sekadar tahu saja, dalam kepailitan Koperasi Pandawa dan Nuryanto mencatatkan tagihan sebesar Rp 3,39 triliun.

Jumlah tersebut menurun dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang mencapai Rp 4 triliun.

Rinciannya, dalam pra verifikasi para kreditur yang mendaftar, sebesar Rp 3,32 triliun dari 39.068 kreditur.

Sementara itu, 772 kreditur lainnya dengan total Rp 73,72 miliar terlambat mengajukan tagihan.(Sinar Putri S.Utami)

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved