KPU Gelar Uji Publik Rancangan PKPU Terkait Penyelenggaraan Pemilu
"Hari ini kita uji publik tiga PKPU. Satu terkait Pilkada Serentak 2018 dan dua PKPU terkait Pemilu 2019,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik mengenai rancangan peraturan KPU (PKPU).
Uji publik tersebut dihadiri partai politik calon peserta pemilihan umum 2019, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau Pemilu, serta unsur masyarakat.
Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan, ada tiga materi yang dibahas dalam uji publik PKPU penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
"Hari ini kita uji publik tiga PKPU. Satu terkait Pilkada Serentak 2018 dan dua PKPU terkait Pemilu 2019," kata Ilham di kantor KPU, Jakarta, Selasa (15/8/2017).
Baca: PKS Klaim Prabowo Dukung Deddy Mizwar-Ahmad Syaikhu, Gerindra: Calon Wakil Gubernur Dari Kami
Ilham menuturkan, PKPU terkait Pilkada adalah rancangan perubahan PKPU tentang sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada.
Menurutnya, isu strategis yang dirumuskan dalam rancangan PKPU ini adalah sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam Pilkada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal.
Sedangkan dua PKPU, terkait Pemilu Serentak 2019.
Baca: Petinggi PKS Klaim Prabowo Setuju Usung Deddy Mizwar dan Ahmad Syaikhu Dalam Pilkada Jabar
Pertama, rancangan PKPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraaan Pemilu 2019.
Kedua, rancangan PKPU tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.
"Uji publik ini dilakukan dalam rangka mendapatkan masukan dan tanggapan dari berbagai pemangku kepentingan, ahli tata negara dan masyarakat sipil agar PKPU lebih lengkap dan komprehensif," katanya.