Senin, 6 Oktober 2025

Aturan Presidential Threshold Dipersoalkan, Ini Jawaban Mendagri

Selama pemilu presiden sebelumnya, yakni pada pemilihan presiden 2004 serta 2009 lalu, tidak ada satupun partai yang mempermasalahkan hal tersebut.

Penulis: Fitri Wulandari
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo saat ditemui di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi sejumlah pihak yang mempermasalahkan 'Presidential Threshold' atau ambang batas dalam pengajuan calon presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo angkat bicara.

Ia menjelaskan bahwa selama ini tidak ada masalah dan tidak ada yang merasa keberatan, lantaran hal tersebut telah dilakukan pada pemilihan umum presiden sebelumnya.

Baca: Meninggalnya Johannes Marliem Tak Hambat E-KTP

Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi publik bertajuk 'Dinamika Politik dan UU Pemilu'.

"Dua kali pemilihan presiden, tidak ada masalah," ujar Tjahjo, dalam diskusi yang digelar di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (12/8/2017).

Selama pemilu presiden sebelumnya, yakni pada pemilihan presiden 2004 serta 2009 lalu, kata Tjahjo, tidak ada satupun partai yang mempermasalahkan hal tersebut.

Ia pun kemudian menegaskan jika ada pihak yang merasa keberatan terkait adanya Presidential Threshold, maka ia mempersilahkan pihak tersebut untuk melakuka uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada lembaga (Mahkamah Konstitusi) yang memutuskan," tegas Tjahjo.

Lebih lanjut, ia menyatakan secara tegas bahwa tidak adil jika Presidential Threshold ditetapkan 0 persen.

Hal tersebut akan membuat 'partai baru' bisa mengajukan calon presiden pada Pemilu mendatang, padahal partai tersebut belum dinyatakan teruji.

"Kalau 0 persen, maka partai baru yang belum teruji, lahir, lalu ikut pemilu, bisa ikut pilpres, ya tidak fair (adil)," kata Tjahjo.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved