Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Sita Rp 30 juta dan Sejumlah Mata Uang Asing Dari Rumah Ketua DPRD Kota Malang

"‎Saat menggeledah rumah dinas tersangka MAW, penyidik menyita uang dalam beberapa pecahan mata uang yaitu Rp 20 juta, SGD 955 dan RM 911,"

Editor: Adi Suhendi
SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan di sejumlah ruangan di Balai Kota Malang, Rabu (9/8/2017). Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan tersangka Ketua DPRD Kota Malang, Arief Wicaksono dalam kasus korupsi. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

Baca: Keponakan Setya Novanto Batal Diperiksa KPK, Ini Alasannya

Arief selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Kemudian sebagai pihak pemberi, Jarot dan Hendrawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait penyelidikan kedua perkara tersebut, penyidik sejak Rabu (9/8/2017) hingga hari ini melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.

Rabu (9/8/2017) penyidik menggeledah kantor Wali Kota Malang, ‎Kantor PUPR, Rumah tersangka Jarod Edy, rumah tersangka Arief wicaksono, rumah dinas Arief Wicaksono dan Kantor Penanaman Modal.

Hari ini, Jumat (11/8/2017) penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Bappeda dan ULP Kota Malang, Jawa Timur.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved