Minggu, 5 Oktober 2025

Penyidik Bareskrim Sita Tanah Pertamina di Simprug

Selain menyita Bareskrim juga telah melakukan pelimpahan tahap satu yakni berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyita aset berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Penyitaan ini terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Pertamina pada 2011.

"Tanahnya sudah disita," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi singkat.

Selain menyita Bareskrim juga telah melakukan pelimpahan tahap satu yakni berkas perkara kepada Kejaksaan Agung.

"Ya benar, berkas perkara penjualan aset Pertamina kemarin sudah tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung," tambah Erwanto.

Sebelumnya penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011.

"SVP Asset Management PT Pertamina, Gathot Harsono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pelepasan aset milik Pertamina berupa tanah di Simprug," ujarnya.

Gathot ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan.

Kasus ini mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved