Jumat, 3 Oktober 2025

Korupsi KTP Elektronik

Pengadilan Bacakan Putusan Sela Perkara Terdakwa Miryam S Haryani

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan membacakan putusan sela perkara terdakwa Anggota DPR RI Miryam S Haryani, Senin.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar di persidangan e-KTP, Miryam S Haryani meminta izin berobat kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. 

Dengan memberikan tanggapan tersebut, jaksa memohon kepada majelis berkenan memutuskan menyatakan sidang perkara Miryam dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan.

Sebelumnya, Miryam didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan kasus dugaan perkara korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved