Sabtu, 4 Oktober 2025

Dipindahkan dari NTB, Gatot Brajamusti Akan Ditahan di LP Cipinang

Pemindahan Gatot ke LP Cipinang dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikannya yang kini sedang ditangani Polda Metro Jaya di Jakarta.

youtube
Gatot Brajamusti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka perkara kepemilikan senjata api, satwa langka ilegal dan asusila, Gatot Brajamusti akan ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Pemindahan Gatot ke LP Cipinang dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikannya yang kini sedang ditangani Polda Metro Jaya di Jakarta.

"Kalau dia sudah dalam posisi menjalani pidana dia double, persidangan berdasarkan koordinasi dengan jaksa, penyidik, dia di tahan di Cipinang," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel Dedyng Wibianto saat dihubungi.

Dedyng mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan mengenai pemindahan Gatot ini.

"Kita koordinasi dengan Dirjen Pemasyarakatan, yang di Mataram dipindahkan ke Cipinang," jelas Dedyng.

Sebelumnya Kajari Jaksel telah menerima pelimpahan berkas tahap dua barang bukti tersangka perkara kepemilikan senjata api, satwa langka ilegal dan asusila dari Polda Metro Jaya, Gatot.

Sebelumnya, Gatot divonis 8 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu. Gatot juga diperkarakan dengan tiga kasus lainnya, yakni kepemilikan dua senjata api, kepemilikan hewan yang dilindungi, serta pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved